(Ambin Demokrasi)
Oleh: Noorhalis Majid
DETAKWAKTUNEWS – Satu keluarga dengan penuh penasaran mendatangi caleg yang dipilihnya. Menjelaskan bahwa dia bersama istri dan anak-anaknya, sudah memilih caleg bersangkutan. Anehnya setelah perhitungan, tidak ada satu pun suara terhitung untuk caleg tersebut. Kemana gerangan hilangnya suara tersebut?.
Dengan penuh rasa penasaran, dia mencoba mengusut – mencari tahu dari berbagai sumber di KPPS. Ternyata dicurigai hilangnya suara sah terjadi pada proses perhitungan. Saat surat suara dibuka satu persatu, Ketua KPPS yang bertugas membuka dan membaca hasil pencoblosan, menyebut nama yang sudah dipesan kepadanya, dan tidak berpatokan pada surat suara yang dicoblos.
Inilah yang disebut manipulasi suara sah. Sekali pun yang dicoblos si A, karena yang pesan agar wajib menang adalah di C, maka yang disebut si C, padahal yang dicoblos si A. Bagaimana dengan saksi? Saksi hanya fokus pada yang membayarnya. Bila tidak terkait perolehan suara yang membayar, dia tidak peduli. Tidak tertarik menyimaknya.
Sulit membuktikan ini, satu-satunya cara hanya dengan membuka kotak suara, dan proses itu mustahil dilakukan, apalagi ketika tahapan rekapitulasi sudah pada tingkat KPUD.
Lantas bagaimana dengan isu yang sekarang sedang heboh, dimana peroleh suara satu partai, seketika menggelembung sedemikian rupa, dan diprediksi memenuhi ambang batas 4%.
Seorang ketua KPPS bercerita, sangat mungkin dilakukan, dengan memanfaatkan suara tidak sah. Sebab, banyak yang datang ke TPS tapi kemudian tidak mencoblos, membiarkan surat suara menjadi tidak sah.
Pun yang tidak berpartisipasi, surat suara menjadi tidak terpakai. Ketika suara tidak sah dan tidak terpakai digeser angkanya untuk peroleh partai tertentu saat rekapitulasi, maka otomatis suaranya akan menggelembung.
Betapa banyaknya celah kecurangan, bila petugas tidak berintegritas, semua akan terjadi dengan sangat mudah. (nm/Red)