DETAKWAKTUNEWS, BARITO TIMUR – Berdasarkan surat perintah tugas Nomor 280/PAN.PN.W16-U7/ST/11/2025 tanggal 05 Maret 2025 melaksanakan penetapan dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang. Surya Harry Prayoga, S.H.,M.H selaku Panitra PN Tamiang Layang lakukan sita berupa bangunan milik warga Barito Timur.
“Kalau ada perlawanan dari termohon terkait sita ini, nanti Termohon bisa diadukan oleh pihak Pemohon bisa secara perdata ke pengadilan dan secara pidana kepolisian. Jadi itu tergantung dari pihak Pemohon pemohon sendiri,” ucap Surya saat diwawancarai awak media usai melaksanakan tugas di lokasi sita, Kamis (06/03/2025).
Namun seandainya barang jaminan yang disita ini ternyata sudah dipindah tangan atau dijual ke orang lain, Surya menjelaskan bahwa bila terjadi seperti itu seperti itu harus dibuktikan dulu secara sah di pengadilan.
“Jadi kalau memang terjadi seperti itu tidak bisa serta-merta. Dengan adanya sita ini maka terblokir semua upaya untuk jual beli, baik di bawah tangan maupun yang sedang diproses sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa sita ini sah atau jual beli itu sah atau tidak,” jelas Surya.
Terkait adanya proses jalan damai antara Termohon dengan Pemohon, Surya mengatakan langkah terbaik dalam menyelesaikan masalah perdata sesuai aturan hukum yang ditetapkan.
“Langkah Termohon kalau bisa mematuhi peraturan perundang-undangan terhadap sita ini. Pertama yang jelas tidak boleh menjual belikan, yang kedua kalau bisa adanya perdamaian maka selesai semua urusan keperdataan ini, kalau bisa perdamaian adalah jalan yang terbaik dengan membayar ganti rugi pemohon sesuai dengan putusan pengadilan,” pungkasnya.
Agenda sita eksekusi tersebut tercatat dalam BERITA ACARA SITA EKSEKUSI Nomor 1/Pdt. Eks/2024/PN Tml Jo. Nomor 1/Pdt. G.S/2024/PN Tml Pada hari ini Kamis tanggal 06 November 2025 Pukul 10.00 WIB. Saya SURYA HARRY PRAYOGA, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Negeri Tamiang Layang atas perintah dan ditunjuk oleh Panitera Pengadilan Negeri Tamiang Layang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor
280/PAN.PN.W16-U7/ST/11/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang dalam hal ini untuk melaksanakan Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Tml Jo. Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Tml tanggal 12 Nopember 2024 tentang Pelaksanaan Sita Eksekusi dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang masing-masing
bemama:
1. INSA MARHANDENT, S.H.
2. YARO WIVESTO PERANGINANGIN, A.Md. Kom.
Kedua-duanya adalah Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan
bertempat tinggal di Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, telah pergi ke Lokasi objek yang akan dilakukan sita eksekusi yang berada di Jalan Nansarunai Blok B Nomor 15 RT 08 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
1. Disana saya bertemu dan berbicara dengan:
SB (inisial) Selaku Pemohon Eksekusi
2. Disana saya tidak bertemu dan tidak berbicara dengan:
YTP Selaku Termohon Eksekusi Yang kepadanya saya perlihatkan dan serahkan turunan Penetapan dari Ketua Pengadilan
Negeri Tamiang Layang Nomor 1/Pdt. Eks/2024/PN Tml Jo. Nomor 1/Pdt. G.S/2024/PN Tml
tanggal 12 Nopember 2024; Dan diberitahukan pula kepadanya bahwa maksud kedatangan kami tersebut diatas untuk meletakkan sita eksekusi, atas objek eksekusi terhadap:
Tanah seluas 150 M² dan bangunan seluas 50 M³ bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor
00066 An. YTP yang terletak di Jalan Nansarunai Blok B Nomor 15 RT. 08 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah; Tanah dan Bangunan tersebut setelah kami sita, lalu kami tinggalkan dan diserahkan untuk
dijaga kepada :Andi
Imanuel Yourdi selaku Lurah Tamiang Layang
Dengan memberitahukan kepadanya atas Tanah dan Bangunan yang sudah disita tersebut nantinya tidak boleh ia pindah tangankan, diperjualbelikan, digelapkan, atau dipindah tangankan
dengan jalan apapun juga dan apabila nantinya dikemudian hari saya atau petugas lain dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang meminta kembali barang sitaan tersebut harus dapat mengembalikan seperti dalam keadaan semula; Demikian Berita Acara Sita Eksekusi ini dibuat dan ditanda tangani oleh saya Panitera Pengadilan Negeri Tamiang Layang, kedua orang saksi tersebut diatas dan eksekusi serta ditandatangani ditandatangani Pemohon dan tidak ditandatangani Termohon eksekusi dan penyimpan/penjaga barang sitaan tersebut.
Berkas berita acara tersebut masing-masing menjadi arsip yang melaksanakan kegiatan sita eksekusi. Baik dari pihak kantor Pertanahan kabupaten Barito Timur, Kelurahan Tamiang Layang, pihak kepolisian dan Pemohon, dan diakhiri pemasangan plang sita. (Red)