Senin, Juni 16, 2025
spot_img
BerandaBerita UtamaWaktu Pelaksanaan Pekerjaan Habis, PT Tabalong Jaya Marga di Black List

Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Habis, PT Tabalong Jaya Marga di Black List

Detakwaktunews, Tamiang Layang – Tak mampu menyelesaikan pekerjaannya PT. Tabalong Jaya Marga berkantor di Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, yang merupakan kontraktor pengerjaan long segment pengembangan kawasan food estate ruas jalan Kalamus – Bantai Napu, Bantai Napu – Runggu Raya, Runggu Raya – Simpang Runggu Raya, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya di Black List atau putus kontrak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Perkim Bartim, Yumail J. Paladuk, ST. MAP, pada wartawan, PT. Tabalong Jaya Marga hanya mampu mencapai volume pekerjaan sampai kontrak berakhir 28 Desember 2023 yaitu (70%) tujuh puluh persen, Kamis 4 Januari 2023.

”Berdasarkan hasil perhitungan ternyata PT. Tabalong Jaya Marga hanya mampu capai volume pekerjaan tujuh puluh persen (70 %). Walaupun sebelumnya saya pernah berstatement pada media ini pula bahwa capaian mareka maximal delapan puluh persen (80%),” ungkap Yumail.

Menurutnya, dengan demikian pihaknya hanya membayar berdasarkan volume pekerjaan, dan akibatnya putus kontrak. Dan untuk selanjutnya kami akan menyampaikan ke pihak Inspektorat Barito Timur, dan setelah Rekomendasi keluar dari Inspektorat maka akan di sampaikan bahwa PT. Tabalong Jaya Marga kena black list selama 2 tahun.

”Kami akan membayar ke PT. Tabalong Jaya Marga sesuai volume pekerjaan yaitu tujuh puluh persen (70 %) dan untuk selanjutnya putus kontrak. Yang mengakibatkan perusahaan tersebut dinyatakan black list selama 2 tahun setelah mendapat rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Barito Timur,” tegasnya.

Adapun tentang kelanjutan pekerjaan setelah putus kontrak dengan PT. Tabalong Jaya Marga, pihaknya akan membuka leleng terbuka nanti perkiraan bulan Juni dengan nilai anggaran berkisar 9 M.

”Diperkirakan di bulan Juni kita adakan lelang terbuka melanjutkan pekerjaan dengan anggaran berkisar Rp9 M, dengan catatan PT. Tabalong Jaya Marga sudah tidak bisa diikutkan,” papar Yumail.

Diungkapkannya, persoalan serapan anggaran di Dinas PUPR hanya 88,12 persen seperti yang menjadi catatan Pj. Bupati Bartim dikarenakan adanya putus kontrak pekerjaan.

”Serapan anggaran hanya 88,12 persen di Dinas PUPR dikarenakan adanya putus kontrak dengan pihak rekanan,” pungkasnya. (Titi/Tim/Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
SELAMAT HARI JADI KE- 22 KABUPATEN BARITO TIMUR ┃ 3 AGUSTUS 2002 - 3 AGUSTUS 2024 ┃SEHAT, EDUKATIF, HARMONIS, AMAN, TENTRAM, BER-IMAN┃

Most Popular

Recent Comments