DETAKWAKTUNEWS, Banjarmasin – Tetiba jagat raya dihebohkan berita maraknya judi online. Bahkan, teridentifikasi lebih 1000 anggota DPR dan DPRD ikut terpapar dan sudah menyasar hingga ke pelajar Sekolah Dasar. PPATK yang bertugas mengawasi dan memantau rekening mencurigakan, melaporkan bahwa uang beredar pada transaksi judi online tahun 2024 ini mencapai 600 trilyun. Meningkat cepat bagai kilat sejak tahun 2021 yang hanya mencapai 51 trilyun.
Kenapa judi online begitu marak? padahal Indonesia berpegang pada falsafah Pancasila, dimana sila pertamanya menyatakan ketuhanan yang maha esa. Artinya, negara dan masyarakatnya mengakui, serta taat dan patuh pada ajaran agamanya masing-masing, yang pada tiap-tiap agama tersebut melarang untuk berjudi – apapun bentuk judinya.
Bagaimana sesungguhnya theologi agama memandang judi online ini? Dan bagaimana pula agama-agama bersikap, ketika pada kenyataannya banyak umat beragama terpapar judi online?
Agama tentu sejatinya mengarahkan umat untuk taat dan patuh pada segala ketentuan yang sudah digariskan. Namun apa masalahnya secara theologis, manakala praktik judi online begitu semarak dan seolah dibiarkan hingga berkembang secara masif tanpa dapat dibendung? Apa pula masalahnya dari sisi kejiwaan masyarakat? lebih dari 1000 orang terpelajar di lembaga legislatif terpapar, adalah hal sangat serius dari sisi kejiwaan, sebab bagaimana pula masyarakat lainnya?
Warga yang diharapkan religius dan taat beragama itu pun, seperti kurang resisten terhadap maraknya judi online, bahkan tanpa sadar terperosok pada lubang kemiskinan yang semakin melebar, karena potensi ekonomi dikuras habis oleh judi online.
FKUB ingin menempatkan fenomena judi online sebagai titik perjumpaan agama-agama untuk bersama-sama berefleksi secara theologis, kenapa umat beragama sampai terpapar? Adakah kontribusi theologis dapat menjawab fenomena tersebut? Dapatkah agama-agama merawat kedamaian dan saling bertoleransi, di tengah umatnya yang miskin mental dan ekonomi, karena terpapar judi online.
Kegiatan ini berbentuk diskusi, yang disebut dengan diskusi theologis, menghadirkan para tokoh agama yang menyampaikan cara pandang theologisnya dalam melihat fenomena judi online di tengah umat beragama. Tema dari kegiatan diskusi theologis ini adalah: SEMARAK JUDI ONLINE DI TENGAH UMAT BERAGAMA?
Dimaksudkan untuk menggali perspektif atau cara pandang agama-agama dalam menyikapi semaraknya fenomena judi online di tengah masyarakat.
Tujuannya diskusi ini, ingin terus membangun silaturrahmi dan komunikasi antar umat beragama, terutama dalam merespon isu-isu terbaru, dalam hal ini isu tentang judi online yang dianggap sangat marak dan mengkhawatirkan; ingin mengkaji dan mendiskusikan fenomena judi online dari sisi theologis agama-agama, kejiwaan masyarakat dan kontrol media, sehingga menambah pengetahuan serta pemahaman kepada peserta diskusi; menjadikan wahana untuk untuk terus berkomunikasi, membangun dan menguatkan toleransi kehidupan beragama di Kalimantan Selatan, ujar Noorhalis Majid, Ketua Bidang Dialog FKUB Kalimantan Selatan.
Narasumber yang diundang dalam diskusi ini antara lain, Kapolda Kalimantan Selatan: Topik: “Peta Kasus Judi Online di Indonesia”; Bambang Dwiana, S.Sos. MM (Kepsta RRI Banjarmasin): Topik: “Literasi Media Melawan Merebaknya Judi Online”; Pdt Johnson Freddy Simanjuntak, M.Th (Ketua STT GKE 1994 – 2005) Topik: “Judi Dalam Theologis Agama”; dr. Firdaus Yamani, SpKJ(K) (Spesialis Kedokteran Jiwa); Topik: “Fenomena Judi Online dan Penyakit Kejiwaan Masyarakat”.
Diskusi theologis yang dikerjasamakan dengan FKP RRI Banjarmasin ini dilaksanakan pada Sabtu 13 Juli 2024, Pukul 09.00 sd 12.30 Wita, bertempat di Aula Sastro Hardjo RRI Banjarmasin, Jl A Yani Km 3 Banjarmasin.
Mengundang 40 orang para tokoh agama, utusan majelis-majelis agama, ormas keagamaan, pegiat dialog antar agama dan media massa. (Red)