DETAKWAKTUNEWS, Tamiang Layang – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, Perindustrian atau Disnakerperin Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, menghimbau manajemen perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR karyawan nya sesuai dengan aturan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinsnakerperin Barito Timur, Albert SE, MM saat diwawancarai wartawan, Kamis 28 Maret 2024.
“Saya menghimbau kepada perusaahaan agar membayarkan THR karyawannya sesuai aturan yang berlaku”, ucap Albert.
Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut informasi tentang SE tertanggal 15 Maret 2024 tersebut, lanjutnya.
“Kami sudah menyampaikan surat humanisme kepada perusahaan-perisahaan yang ada di Barito Timur agar melaksanakan surat edaran yang dimaksud”, ungkap Alber
Selengkapnya terkait isi SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, dapat diunduh melalui situs resmi JDIH Kemnaker atau melalui link di bawah ini:
Link download SE Menaker No M/2/HK.04/III/2024 PDF
Dirinya juga berharap agar pihak perusahaan dapat melaksanakan pemberian THR kepada pekerja atau buruh sesuai dengan surat edaran menteri Ketenagakerjaan yang sudah kita teruskan, harapnya. (Red).